Senin, 10 Mei 2010

Syariah Menrendahkan Wanita??????????????

Syariah Islam telah menetapkan hak dan kewajiban wanita dan pria secara berbeda. Kepemimpinan yang mengandung kekuasaan dan kepemimpinan keluarga, misalnya, diserahkan kepada pria; tidak kepada wanita. kewajiban mencari nafkah dibebankan kepada pria, bukan pada wanita. Jihad yang diwajibkakan kepada pria. Batas aurat dan waris juga berbeda.inilah yang sering menyebabkan syariah Islam di tuduh mendeskriminasikan wanita..

Padahal penetapan hak dan kewajiban wanita dan pria dalam Islam yang semata-mata untuk kemaslahatan keduanya, adalah kerena syariah Islam merupakan pemecahan bagi permasalahan manusia.

Dilihat dari sisi insaniah, syariah Islammenetapkan hak dan kewajibanwanita dan pria sama; misalnya sholat, shaum, haji dan zakat. Adapun dilihat dari sisi kodrati, hak dan kewajiban mereka bebeda. Misalnya dalam hal kepemimpinan yang mengandung kekuasaan pemerintahan, kepemimpinan keluarga, kewajiban nafkah, jihad, batas aurat dan hukum waris. Adanya perbedaan ini tidak menyebabkanperempuan lebih rendah dari pada pria. Kedudukan keduanya tetap sederajat, tidak ada yang lebih mulia, kecuali karena ketakwaannya(Lihat: QS al-Hujurat [49]:13).

a. Tidak memperbolehkan Wanita Menjadi Pemimpin Negara

Posisi kepemimpinan yang tidak boleh dijabat wanita adalah hukkam, jumlahnya sangat sedikit. Sebenarnya masih banyak posisi yang bisa diduduki wanitadalam urusan yang terkait pemerintahan, baik sebagai pegawai maupun kepala pada lembaga-lembaga negara yang tidak termasuk hukkam. Sebab, posisi hukkam memang tidak boleh dipegang wanitasebagaimana sabda Rasulullah saw. yang dituturkan Abu Bakar ra:

"Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada seorang wanita. (HR. al-Bukhari).

Sebenarnya, hukum kepemimpinan bagi pria merupaka bentuk penghormatan Islam kepada wanita. Wanita tidak diberi beban tanggung jawab yang berat agar peran wanita sebagai ibu dan pengatur rumah tangga yang notabene adalah peran yang agung dan mulia karena akan melahirkan generasi yang berkualitas tetap terpelihara. Manakala wanita dibebani peran kekuasaan yang berat dan luas maka peran utama akan terganggu dan nasib generasi akan dipertaruhkan

b. Hak Waris Wanita Setengah Dari Pria

Bagian warisan wanita ini merupakan bagian yang sebenarnya lebih banyak dari bagian pria. karena sekalipun seperdua, tetapi penuh milik wanita sementara wanita selamanya tidak pernah wajib nafkah. Bahkan bagi wanita yang bekerja, maka gaji sebanyak apapun milik dia sendiri dan seandainya dia memberikan sebagiannya untuk keluarga itu merupakan sedekah yang sunnah hukumnya. Di sinilah letak keadilan yang sesungguhnya bagi wanita.. Wallaahu a'lam bi ash-shawaab.

(Al-wa'ie edisi Januari 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar